Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT BPR BKK Jateng (Perseroda) wajib menginformasikan Mekanisme Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh Nasabah. Pengaduan merupakan ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui telepon, email, surat atau melalui tatap muka di Kantor PT BPR BKK Jateng (Perseroda), dengan informasi sebagai berikut:
Email : pengaduannasabah@bkkjateng.co.id
Alamat : Jl. Tanjung No.11 A, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
APPK : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
Dokumen yang dibutuhkan dalam penyampaian pengaduan adalah sebagai berikut:
A. Bagi Nasabah:
1) Fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku.
2) Fotokopi dokumen pendukung, antara lain dapat berupa bukti setoran/ penarikan, rekening koran dan/atau dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan.
B. Bagi Perwakilan Nasabah:
Apabila penyampaian pengaduan dilakukan oleh Perwakilan Nasabah, maka diperlukan dokumen tambahan sebagai berikut:
1) Fotokopi bukti identitas Perwakilan Nasabah.
2) Surat Kuasa khusus dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada kuasa yang ditunjuk (Perorangan, Lembaga, atau Badan Hukum) untuk mewakilinya dan bertindak atas nama Nasabah.
3) Jika Perwakilan Nasabah berupa lembaga dan/atau badan hukum, maka Perwakilan Nasabah tersebut harus menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS)
Penanganan Pengaduan dapat juga disampaikan Nasabah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
• Pengaduan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), yaitu musyawarah untuk mufakat/ negosiasi langsung antara Konsumen dan Penyedia Jasa Keuangan (“PUJK”);
• Sengketa tersebut tidak sedang diperiksa dan/atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya; dan
• Sengketa bersifat keperdataan.
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat:
Gedung Menara Karya Lt.25 Unit G-H
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
No. Telp: 021-2527700
Email: info@lapssjk.id
Website: www.lapssjk.id