KAJEN,RADARPEKALONGAN – Kredit 26 debitur di PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan bermasalah atau macet. Total nilai kredit macetnya hampir Rp 2 miliar.
Untuk itu, PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui Bidang Datun untuk mengatasi puluhan debitur bermasalah tersebut.
Penyerahan dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Senin (17/7/2023).
Tampak hadir di antaranya Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari diwakili Kasi Datun Andri Tri Saputro dan jaksa pengacara negara, serta Plt PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan Sutaji dan jajarannya.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Andri Tri Saputro, ditemui usai kegiatan, menyatakan, Kejaksaan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, PT BPR BKK menyerahkan 26 nasabah atau kredit yang macet. Total nilainya hampir Rp 2 miliar.
“Kita juga mengapresiasi PT BPR BKK yang telah mempercayai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi-negosiasi untuk kredit nasabah bermasalah,” ujar dia.
Disebutkan, pihaknya dalam menyikapi SKK itu akan melakukan upaya sesuai dengan SOP Datun, yaitu melakukan langkah-langkah melakukan pemanggilan terhadap nasabah-nasabah bermasalah yang kreditnya macet. “Yang mana PT BPR BKK akan dilibatkan bagaimana treatment-treatment untuk melakukan pelunasan kredit macet tersebut,” tandasnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan yang telah memberikan SKK. Ditambahkan, sebelumnya Kejaksaan dan PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan juga sudah menjalin kerja sama serupa dan berhasil memulihkan keuangan negara kurang lebih hampir Rp 700 juta.
Sementara itu, PLt PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan Sutaji mengatakan, pihaknya mengajukan SKK untuk 26 debitur bermasalah. “Kita kerja sama dengan Kejari Kabupaten Pekalongan melalui Kasi Datun. Dari awal kita juga mengapresiasi Kejaksaan Kabupaten Pekalongan kemarin sudah membuahkan hasil, dan ini berlanjut ke SKK berikutnya,” kata dia.
Disebutkan, nasabah yang miliki kredit macet itu sudah ditangani berkali-kali oleh pihaknya, namun tidak membuahkan hasil. Secara perjanjian kerja juga sudah memenuhi persyaratan. Menurutnya, sebagian besar debitur bermasalah itu merupakan perorangan.