Sejarah Kami

Latar Belakang Transformasi PD BKK Menjadi  PT BPR BKK Jateng (Perseroda)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merencanakan transformasi 29 PD BKK di Wilayah Provinsi Jawa Tengah menjadi satu entitas Bisnis. Bentuk entitas bisnis tersebut adalah LKM atau BPR.

Izin Usaha

PT BPD Jateng, 33 BPR BKK dan 29 BPR Bank Daerah telah memperoleh izin usaha sebagai bank untuk penghimpunan dana masyarakat (16 UU Perbankan) sedangkan 29 PD BKK di Jateng belum memperoleh izin usaha sebagai bank, namun telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat (16 UU Perbankan).

Perda No.4 Tahun 2017

29 PD BKK di Jateng memperoleh Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah BPR bKK Jawa Tengan.

2 BKK mengalami Fraud

Dua BKK terjadi Fraud dengan kerugian sangat besar, sehingga diperlukan tambahan modal sangat besar untuk memenuhi CAR minimum yang dipersyaratkan OJK untuk menjadi BPR.

PT BPR BKK Jateng

27 PD BKK di Jateng menjadi PT BPR BKK Jateng.

Roadmap Konsolidasi PT BPR BKK Jateng

2 JULI 2019

RUPS KONDOLIDASI

Dilakukan RUPS-LB Konsolidasi 27 PD BKK Menjadi PT BKK JATENG (Perseroda).

OKTOBER 2019

PENGAJUAN IZIN PRINSIP

Pemprov Jateng mengajukan permohonan Izin Prinsip PT BPR BKK JATENG (Perseroda).

10 FEBRUARI 2020

IZIN PRINSIP

Terbit Izin Prinsip PT BPR BKK JATENG (Perseroda).

OKTOBER 2021

PENGAJUAN IZIN USAHA

Direksi mengajukan Permohonan Izin Usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda)

16 DESEMBER 2021

IZIN USAHA

Izin usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sudah diterbitkan oleh.

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan PT BPR BKK Jateng (Perseroda)? silahkan hubungi kami, tim kami akan dengan senang hati membantu Anda!