Informasi Layanan Pengaduan Nasabah PT BPR BKK Jateng (Perseroda)
Â
Â
Mekanisme Penyampaian Pengaduan Nasabah
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) telah menyediakan layanan pengaduan resmi yang dapat diakses oleh Nasabah untuk memudahkan memperoleh
informasi dan menyampaikan pengaduan. Nasbah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui Whatsapp
- Kantor Cabang PT BPR BKK Jateng (Perseroda)
B. Secara Tertulis
- Whatsapp : 081578100833Â
- Email : Kanpus@bkkjateng.co.id
- Instagram : @bprbkkjateng
Proses Penanganan Pengaduan :
Penanganan Pengaduan Nasabah yang diterima oleh PT BPR BKK Jateng (Perseroda) akan dilakukan proses penanganan secara efektif untuk nasabah sebagai berikut :
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana yang telah disediakan;
- Pihak Bank melakukan verifikasi data;
- Register pencatatan pengaduan;
- Penyelesaian pengaduan;
- Penyampaian penyelesaian pengaduan
Ketentuan Penanganan Pengaduan
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) membutuhkan data pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan. PT BPR BKK Jateng (Perseroda) berhak meminta kepada nasabah untuk menyampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) membutuhkan data pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan. PT BPR BKK Jateng (Perseroda) berhak meminta kepada nasabah untuk menyampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Â
- Identitas Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen (KTP elektronik/KTP digital);
- Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
- Permasalahan yang diadukan;
- Surat kuasa khusus (bila pengaduan diwakilkan kepada Perwakilan Konsumen);
- Nomor Rekening, transaksi, setoran dan/atau bukti lainnya atas penggunaan produk, jasa dan/atau layanan;
- Dokumen lain yang ditetapkan Bank.
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) berhak menolak menangani pengaduan Konsumen apabila :
- Nasabah atau perwakilan dari nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai ketentuan dari Bank yang berlaku;
- Pengaduan yang sama seperti pengaduan sebelumnya dan telah diselesaikan;
- Tidak terkait dengan kerugian atau potensi kerugian materiil;
- Tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang menjadi produk,jasa dan/atau layanan Bank;
- Sedang dalam proses atau telah diputus oleh Lembaga Peradilan secara perdata.
