INFORMASI PENGADUAN NASABAH
Pelaporan Whistle BLowing System (WBS)
Dalam rangka peningkatan kinerja Bank dan melindungi kepentingan stakeholders serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan serta nilai etika yang berlaku secara umum pada industri BPR, wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Penerapan GCG ini termasuk pemberantasan korupsi , suap, dan praktek kecurangan lainnya diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan GCG adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
Mekanisme Penyampaian Whistle Blowing System
Mekanisme penyampaian WBS adalah sebagai berikut:
- Menerima semua laporan dugaan pelanggaran.
- Melakukan seleksi awal laporan dugaan pelanggaran yang berindikasi fraud atau non fraud.
- Melakukan penelaahaan laporan.
- Melaporkan hasil telaah kepada Pejabat berwenang untuk mendapat keputusan apakah ditindaklanjuti atau tidak.
- Melakukan pembaharuan informasi terhadap informasi penanganan penyelesaian laporan masuk melalui WBS.
- Mendokumentasikan setiap laporan dugaan pelanggaran.
Laporan Whistle Blowing System dapat disampaikan melalui media sebagai berikut :
- Email : sekdir.bkk@gmail.com
- Melalui e-form dengan mengklik tautan ini.
- Melalui Whatsapp
