Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Badan Publik

Mekanisme

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan secara adil dan tidak diskriminatif. Penanganan pengaduan yang disampaikan pemohon atau perwakilan pemohon dilakukan setelah dokumen lengkap sesuai ketentuan.

a. Pengaduan Lisan:
Pengaduan yang disampaikan secara lisan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan
b. Pengaduan Tertulis :

Dengan melengkapi dokumen
1. Identitas pemohon;
2. Permasalahan yang diadukan;
3. Dokumen pendukung lain.

Pengaduan dapat diterima oleh PT BPR BKK Jateng (Perseroda) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk di tindak lanjuti.

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) akan melakukan tindaklanjut berupa :
1. Pemeriksaan Internal secara kompeten dan objektif, dan
2. Analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan.

Hasil Analisa akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di PT BPR BKK Jateng (Perseroda).

 

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan PT BPR BKK Jateng (Perseroda)? silahkan hubungi kami, tim kami akan dengan senang hati membantu Anda!