- Persyaratan umum
- Foto copy KTP Pemohon dan suami/istri;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Copy Kartu Tani dan/atau copy Kartu Anggota Kelompok Tani;
- Surat Rekomendasi dari Ketua Kelompok Tani (jika anggota kelompok);
- Foto copy Akta Nikah/ Cerai.
- Persyaratan Khusus:
- Calon debitur adalah perorangan, kelompok tani, dan/atau gabungan kelompok tani;
- Telah terdaftar di Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian);
- Sudah menjalankan usahanya minimal selama 12 bulan;
- Memiliki performa keuangan dan prospek usaha yang baik;
- Tidak memiliki kredit bermasalah.