PTÂ BPR BKK Jateng (Perseroda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Adapun Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT BPR BKK Jateng (Perseroda), Bapak Koesnanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bapak Ponco Hartanto serta disaksikan oleh Komisaris Utama PT BPR BKK Jateng (Perseroda), Bapak Eddy Sulistyo Bramiyanto.
Melalui penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PT BPR BKK Jateng (Perseroda) di dalam maupun di luar pengadilan agar semua tetap berjalan pada koridor yang berlaku.