Profil Badan Publik

Sambutan Direktur Utama

Selamat datang di web PPID PT BPR BKK Jateng (Perseroda)

Terimakasih atas ketertarikan dan kepercayaan anda kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda).

Perusahaan Perserodan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang disingkat PT BPR BKK Jateng (Perseroda) merupakan penggabungan dari 29 Perusahaan Daerah Badan Kredit kecamatan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) hadir untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di Jawa Tengah dalam hal Kredit, Deposito, dan Tabungan.

PT BPR BKK jateng (Perseroda) sendiri pun memiliki 28 Kantor Cabang dan 113 Kantor Kas yang tersebar di seluruh penjuru Provinsi Jawa Tengah agar mampu memenuhi dan bisa menjadi salah satu pelopor pembiayaan usaha untuk masyarakat Jawa Tengah sangat penting bagi kami untuk dapat memberikan pelayan akses yang mudah untuk masyarakat dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat di Jawa Tengah.

 

Nama dan Lokasi

Nama : PT BPR BKK Jateng (Perseroda)

Alamat : Jl. Tanjung No 11A Sekayu Kota Semarang Tengah, Kota Semarang 50132

Email : kanpus@bkkjateng.co.id

Telp : (024) 86403887, 86405241, 86042409

Whatsapp : –

Website : –

 

Maksud dan Tujuan

Sebagai lembaga intermediasi & penghimpunan dana masyarakat melalui Tabungan, Deposito dan penyaluran dana dalam bentuk Kredit/ Pinjaman, dengan produk-produk yang menyesuaikan kebutuhan pasar di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, dalam bentuk Modal Kerja, Investasi, maupun konsumtif baik sektor perorangan, UMKM, Korporasi, BUMDes, maupun Industri Kreatif. Serta jasa layanan lain seperti payment point, payroll, dan e-wallet.

 

Visi Misi

Visi

Menjadi bank terkemuka dengan mengutamakan kepuasan nasabah

  1. Menjadi bank yang terkemuka adalah menjadi bank yang dikenal luas oleh seluruh lapisan masyarakat.
  2. Dengan mengutamakan kepuasan nasabah adalah memahami kebutuhan nasabah dan memberikan layanan yang ramah, responsif dan informatif.

Misi

  1. Fokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Jawa Tengah.
  2. Memberikan kualitas layanan prima dengan sdm yang profesional dengan tata kelola atas asas GCG.
  3. Berkontribusi laba yang optimal kepada pemerintah daerah dan para pihak ketiga yang berkepentingan.

 

Jangka Waktu Pendirian

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) merupakan Bank Perekonomian Rakyat yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (51%) dan Pemerintah Kabupaten / Kota (49%).

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) berdiri dan beroperasi sejak tanggal 2 Juli  2019 yang dulunya bernama PT BKK Jateng (Perseroda). Pada tanggal 16 Desember 2021 telah di terbitkan ijin usaha dan berubah nama menjadi PT BPR BKK Jateng (Perseroda).

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) berdiri dan beroperasi sejak tanggal 2 Juli  2019  merupakan bank perekonomian rakyat yang lahir di Provinsi Jawa Tengah. PT BPR BKK Jateng (Perseroda) melalui sejarah panjang seiring dengan berbagai dinamika pesatnya pertumbuhan provinsi Jawa Tengah dan telah mengalami beberapa kali perubahan status dan nama perusahaan. Dari awal didirikan dengan nama PT BKK Jateng (Perseroda) menjadi PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada tahun 2022. Pada tanggal 15 Februari 2024 sesuai SK KEMENKUMHAM No. AHU-0010089.AH.01.02.Tahun 2024 berubah nama perusahaan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Perseroda.

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) memiliki visi “Menjadi Bank yang terkemuka dengan mengutamakan kepuasan nasabah” sebagai upaya untuk lebih memenuhi harapan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan. Visi ini telah ditetapkan sejak tahun 2019.

Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kapabilitas dan daya saing serta adaptif dalam mengantisipasi dinamika perubahan yang terjadi, PT BPR BKK Jateng (Perseroda) telah memulai sejumlah rangkaian program yang mencakup aspek bisnis dan support Pemprov Jawa Tengah, digital dan sumber daya manusia, struktur organisasi dan budaya serta tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan.

 

Jajaran Pengurus

Pengurus BPR BKK Jateng terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi, per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

 

Susunan Dewan Komisaris

 

Eddy S Bramiyanto, SE, MM

Komisaris Utama
Ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pendirian PT BKK Jateng (Perseroda) dibuat dihadapan Ning Sarwiyati, S.H., Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030945.AH.01.01.

 

Drs. Budi Susetyono, MPA

Komisaris
Ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pendirian PT BKK Jateng (Perseroda) dibuat dihadapan Ning Sarwiyati, S.H., Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030945.AH.01.01.

 

Fahmy Akbar Idries

Komisaris Independen
Ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 39 tanggal 20 April 20 tentang Pendirian PT BKK Jateng (Perseroda) dibuat dihadapan Ning Sarwiyati, S.H., Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033664.AH.01.02.

 

Heru Suprihati

Komisaris Independen
Ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 39 tanggal 20 April 20 tentang Pendirian PT BKK Jateng (Perseroda) dibuat dihadapan Ning Sarwiyati, S.H., Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033664.AH.01.02.

 

Susunan Direksi

 

H. Koesnanto, SH., M.Kn

Direktur Utama
Ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pendirian PT BKK Jateng (Perseroda) dibuat dihadapan Ning Sarwiyati, S.H., Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030945.AH.01.01.

 

Drajat Adhitya Waldi, SE, MM

Direktur Operasional
Ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pendirian PT BKK Jateng (Perseroda) dibuat dihadapan Ning Sarwiyati, S.H., Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030945.AH.01.01.

 

Sarwini Supriati, SE

Direktur Pemasaran
Ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pendirian PT BKK Jateng (Perseroda) dibuat dihadapan Ning Sarwiyati, S.H., Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0030945.AH.01.01.

 

G. Jajaran Pengurus

 

H. LHKPN

 

I. SOTK

 

J. Kegiatan Pelayanan

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan PT BPR BKK Jateng (Perseroda)? silahkan hubungi kami, tim kami akan dengan senang hati membantu Anda!