Produk Kredit BKK MIKRO merupakan Produk Kredit yang diperuntukan untuk kebutuhan modal kerja dan kebutuhan investasi pada sektor usaha produktif.
Syarat & ketentuan
Syarat & Ketentuan
Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas produk Kredit Mikro antara lain:
Perasayaran Umum Perseorangan
Warga Negara Indonesia (WNI);
Cakap hukum (telah berusia 21 tahun atau sudah menikah);
Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Usia maksimal calon debitur pada saat kredit jatuh tempo adalah 65 (enam puluh lima) tahun.
Persyaratan Umum Badan Usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum
Debitur dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Yayasan dan Perusahaan Perorangan;
Memiliki pengalaman usaha dan/atau usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
Badan usaha memiliki performa kinerja keuangan yang baik, dan tidak terdapat kredit bermasalah;
Pengurus (Direksi dan Komisari) tidak memiliki kredit bermasalah dan tidak terdaftar sebagai pengurus di Badan usaha lain yang memiliki kredit bermasalah;
Memiliki struktur organisasi;
Badan Usaha berdomisili dan/atau menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
Persyaratan Umum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma)
Memiliki Struktur Organisasi;
Para pengurus cakap hukum (minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah);
Untuk Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama sudah memiliki pengalaman usaha minimal 2 (dua) tahun dan sudah melakukan musyawarah desa minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Memiliki usaha produktif.
Persyaratan Umum Kelompok Usaha, Koperasi, Komunitas Usaha, atau Lembaga Ekonomi Masyarakat Lainnya
Memiliki kegiatan usaha produktif yang aktif dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Memiliki susunan pengurus, penanggung jawab, dan/atau struktur organisasi kelompok;
Memiliki domisili dan/atau menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja PT BPR BKK JATENG (Perseroda);
Memiliki administrasi usaha dan/atau pencatatan keuangan sederhana;
Pengurus, penanggung jawab, dan/atau anggota yang mewakili kelompok cakap melakukan perbuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak memiliki kredit bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan Bank;
Memiliki legalitas, surat keterangan, surat keputusan pembentukan, atau dokumen sejenis dari instansi berwenang, pemerintah desa/kelurahan, komunitas, atau lembaga terkait sesuai kebutuhan Bank;
Memiliki kemampuan pembayaran yang dinilai layak berdasarkan hasil analisa Bank;
Bersedia memenuhi ketentuan dan persyaratan kredit yang ditetapkan oleh PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
Nb : Bank dapat meminta dokumen tambahan lainnya sesuai hasil analisis, karakteristik usaha Debitur, dan ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu
Jangka waktu kredit maksimal 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) bulan untuk fasilitas kredit dengan pola angsuran tetap (pokok dan bunga) dibayar setiap bulan;
Jangka waktu kredit maksimal 12 (dua belas) bulan untuk fasilitas kredit dengan pola pembayaran angsuran bunga dilakukan setiap bulan dan pelunasan pokok dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo.
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Cabang PT BPR BKK Jateng (Perseroda) terdekat
Lihat Produk Lainnya
Dari simpanan, pinjaman, hingga e-wallet Keris, temukan berbagai layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan PT BPR BKK Jateng (Perseroda)? silahkan hubungi kami, tim kami akan dengan senang hati membantu Anda!